News  

Aguan Tidak di Panggil Dalam Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri: Apa Hubungannya?

 

Jakarta- Aguan salah satu Bos Agung Sedayu Group yang namanya sempat mencuat dalam kasus pagar laut di Tangerang – Banten.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Bareskrim Polri Saat dikonfirmasi Terkait pemanggilan terhadap Bos Agung Sedayu Group Aguan memberi respon.Beginilah respon Bareskrim.

“Apa Hubungannya?,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengutip pada Rabu, 20/2/2025.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Pengamanan Aksi Buruh di DPR

Dirinya mengatakan, pemeriksaan kepada seseorang diperlukan jika penyidik membutuhkannya. Menurut dia, sejauh ini dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi hingga ditetapkannya empat orang tersangka, tidak ada yang menyebut nama Aguan.

“Gini, kita memeriksa terhadap sebuah perkara ataupun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan-keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut,” jelas dia.

Baca Juga :  Cara Buat Dan Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Polri

Sebab, kata Djuhandani, informasi yang beredar di media sosial itu tidak bisa dijadikan dasar bagi polisi menangani sebuah kasus. Termasuk dalam kasus ini, ia menyebut belum ada yang mengarah kepada pengusaha tersebut.

“Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan. Karena semuanya itu, setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya. Ada dasarnya yang bisa dipertanggungjawabkan, kalau misalnya disebut rekan-rekan salah satu di sini sebagai turut serta di medsos. Apakah saya harus manggil orang itu?,” kata dia.

Baca Juga :  18 Anggota OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Militer di Intan Jaya

Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. (*)

Tinggalkan Balasan