JAKARTA,Detikfaktual.com – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan tersebut telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin dikutip dari halaman Dewan Pers.
Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta beragam pemangku kepentingan guna menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
Sejumlah perwakilan perguruan tinggi turut hadir, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Selain itu, forum juga dihadiri berbagai organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.
Tokoh pers nasional seperti Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar turut ambil bagian dalam diskusi. Hadir pula KTP2JB, LBH Pers, serta dukungan dari PR2MEDIA.
Menjawab Krisis Ekosistem Media
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme ini dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang berpihak pada kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi menjadi ancaman serius bagi eksistensi jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen serta transparan.
Adapun prinsip utama dalam pengelolaan dana meliputi independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan tahunan, keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran, serta keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang.
Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna memastikan tata kelola yang baik.
Dana Jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima dana mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
(Rwn)







