BEKASI, Detikfaktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan melaksanakan pemasangan portal pembatas ketinggian maksimal 3,5 meter di tiga ruas jalan di wilayah Kota Bekasi. Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi kendaraan bertonase besar atau truk berdimensi tinggi agar tidak melintas di jalur yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas jalan.
Melalui akun Instagram resminya, Dishub Kota Bekasi menyebutkan bahwa portal tersebut akan dipasang di Jalan Swatantra, Jalan Cipendawa Baru, dan Jalan Raya Jatiasih.
“Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Bekasi, akan dilakukan pemasangan portal pembatas tinggi maksimal 3,5 meter di beberapa ruas jalan,” tulis Dishub Kota Bekasi.
Namun demikian, Tidak ditulis informasi terkait waktu pelaksanaan pemasangan portal tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengemudi, khususnya sopir truk diluar kota Bekasi, yang mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
Sejumlah sopir bahkan mulai memperbincangkan rencana tersebut di grup WhatsApp, mempertanyakan kepastian waktu penerapan kebijakan agar dapat menyesuaikan rute perjalanan.
“Kapan ini waktunya? Soalnya saya takut kejebak dan susah kalau muter baliknya. Kalau sudah tahu kan enak, jadi saya bisa tidak mengirim ke sana,” ujar salah satu sopir dalam percakapan grup.
Sementara itu, upaya awak media untuk memperoleh informasi terkait waktu pelaksanaan belum membuahkan hasil, karena Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, tidak merespons konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi (2/4/2026).
Minimnya informasi resmi dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. Para pengemudi dikhawatirkan dapat terjebak di ruas jalan yang telah dipasangi pembatas ketinggian tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sejumlah pihak menilai transparansi dan sosialisasi yang jelas menjadi krusial agar kebijakan ini dapat berjalan efektif serta meminimalkan dampak negatif bagi pengguna jalan, khususnya pelaku transportasi logistik.
(rwn)








