JAKARTA,Detikfaktual.com – Praktik parkir mobil berbayar di kawasan Rumah Susun (Rusun) Pesakih, Jakarta Barat, diduga tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
Aktivitas parkir yang telah berlangsung lama itu disebut dikelola secara informal oleh oknum tertentu, dengan menarik iuran bulanan hingga ratusan ribu rupiah tanpa kejelasan dasar hukum maupun setoran resmi ke kas daerah.
Sejumlah lahan terbuka di sekitar blok rusun dimanfaatkan sebagai kantong parkir, bahkan menampung kendaraan milik pihak luar. Kondisi ini memperbesar potensi perputaran uang tunai yang tidak tercatat.
“Bukan cuma penghuni, mobil dari luar juga banyak yang dititipkan. Bayarnya beda-beda,” ujar seorang warga,(7/4/2025).
Jika benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum dan tidak masuk sebagai pendapatan resmi, praktik ini berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Lebih jauh, apabila melibatkan aparatur atau pengelola resmi, hal tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Sorotan pun mengarah pada Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan dan pengawasan lingkungan rusun. Minimnya penertiban memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum.
Selain merugikan penghuni, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah, mengingat setiap pemanfaatan aset pemerintah semestinya tercatat dan memberikan kontribusi resmi.
Warga mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh aparat pengawasan internal pemerintah, serta mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dari praktik parkir tersebut.
Penertiban dinilai mendesak agar fungsi rusun sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak berubah menjadi ruang komersialisasi ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPRS Rusun Pesakih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli maupun mekanisme pengawasan parkir di lokasi tersebut.
(Rinto/plus62co)








