Praktik Parkir di Rusun Pesakih Diduga Jadi Ladang Pungli Berpotensi Masuk Ranah Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Detikfaktual.com – Praktik parkir mobil berbayar di kawasan Rumah Susun (Rusun) Pesakih, Jakarta Barat, diduga tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

Aktivitas parkir yang telah berlangsung lama itu disebut dikelola secara informal oleh oknum tertentu, dengan menarik iuran bulanan hingga ratusan ribu rupiah tanpa kejelasan dasar hukum maupun setoran resmi ke kas daerah.

Sejumlah lahan terbuka di sekitar blok rusun dimanfaatkan sebagai kantong parkir, bahkan menampung kendaraan milik pihak luar. Kondisi ini memperbesar potensi perputaran uang tunai yang tidak tercatat.

“Bukan cuma penghuni, mobil dari luar juga banyak yang dititipkan. Bayarnya beda-beda,” ujar seorang warga,(7/4/2025).

Jika benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum dan tidak masuk sebagai pendapatan resmi, praktik ini berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Lebih jauh, apabila melibatkan aparatur atau pengelola resmi, hal tersebut dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  PWGK-Kresek Kabupaten Tangerang Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

Sorotan pun mengarah pada Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan dan pengawasan lingkungan rusun. Minimnya penertiban memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum.

Selain merugikan penghuni, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah, mengingat setiap pemanfaatan aset pemerintah semestinya tercatat dan memberikan kontribusi resmi.

Warga mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh aparat pengawasan internal pemerintah, serta mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dari praktik parkir tersebut.

Penertiban dinilai mendesak agar fungsi rusun sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak berubah menjadi ruang komersialisasi ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPRS Rusun Pesakih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli maupun mekanisme pengawasan parkir di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Truk dan Bus Listrik di Magelang


(Rinto/plus62co)

Berita Terkait

Ketegangan AS-Iran Memanas, Selat Hormuz Terancam Masuk Fase Baru
Usai Viral Laporan JAKI Diduga Dibalas AI, Warga Ramai Bagikan Pengalaman Serupa di Medsos
Tiga Langkah Strategis Camat Kresek Eka: Gempur Sampah, Siapkan TPS dan Bangun Kesadaran Warga
Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Target 100 Titik Rampung Mei 2026
Trump Klaim Negosiasi AS-Iran Hampir Tembus Kesepakatan
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Parkir Berbayar Diduga Ilegal di Rusun Pesakih, Rinto SH: Berpotensi Pungli
QR Code Mendadak Dihapus, Masyarakat Minta Mekanisme Cadangan BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Selat Hormuz Terancam Masuk Fase Baru

Rabu, 8 April 2026 - 12:41 WIB

Usai Viral Laporan JAKI Diduga Dibalas AI, Warga Ramai Bagikan Pengalaman Serupa di Medsos

Rabu, 8 April 2026 - 08:03 WIB

Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Target 100 Titik Rampung Mei 2026

Rabu, 8 April 2026 - 07:34 WIB

Trump Klaim Negosiasi AS-Iran Hampir Tembus Kesepakatan

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Berita Terbaru

Foto tangkapan layar longsor dicadas pangeran

Peristiwa

Longsor Tutup Total Jalan Cadas Pangeran Sumedang

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:26 WIB