JAKARTA, Detikfaktual.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang diduga ilegal di kawasan Tanah Abang.
Penindakan kembali dilakukan Satpol PP pada Kamis sore (13/8/2026). Petugas mengamankan dua orang yang diduga menjual obat jenis Tramadol dan obat sejenis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan hampir 4.000 butir obat yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menegaskan, penindakan tidak berhenti pada razia. Dua orang yang diamankan akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.
“Ini harus ada tindakan tegas. Saya sudah menghubungi Kasat Narkoba agar diproses secara hukum,” kata Arifin.
Menurut Arifin, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama aparat keamanan dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran obat yang tidak boleh dijual secara bebas.
Sebelumnya, masyarakat di kawasan Tanah Abang juga telah menyatakan komitmen untuk ikut memerangi peredaran Tramadol dan obat sejenis.
Arifin mengatakan patroli dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko), kepolisian, TNI, Satpol PP, serta elemen masyarakat.
Khawatir Obat Tak Jelas
Arifin turut menyoroti kondisi obat yang diamankan petugas. Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan BPOM, obat-obatan tersebut disebut tidak memiliki identitas yang jelas.
Informasi mengenai nama obat maupun penandaan yang semestinya terdapat pada obat tertentu juga tidak ditemukan secara memadai.
“Kalau disebut Tramadol, seharusnya ada mereknya. Nama obatnya tidak ada. Kalau memang masuk kategori obat keras, harus ada spesifikasi dan klasifikasinya,” ujar Arifin.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena kandungan obat yang diperjualbelikan tidak diketahui secara pasti.
“Bayangkan kalau obat palsu diperjualbelikan secara bebas, kita sendiri tidak tahu ini isinya apa. Ini berbahaya sekali,” katanya.
Karena itu, Arifin meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak Lagi Sekadar Pembinaan
Arifin mengungkapkan, penindakan kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya. Salah satu pelaku disebut pernah diamankan Satpol PP dengan barang bukti serupa.
Saat itu, pelaku hanya mendapatkan pembinaan dan diserahkan ke panti sosial milik Dinas Sosial.
Namun, setelah kembali ditemukan berjualan, pemerintah memilih pendekatan berbeda.
“Yang lalu pernah tertangkap Satpol PP dengan barang bukti yang sama. Waktu itu dilakukan pembinaan dan dimasukkan ke panti sosial. Tapi sekarang jualan lagi,” ungkapnya.
Karena itu, kedua pelaku kali ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.
“Kita tidak kirim ke panti sosial, kita serahkan kepada aparat kepolisian agar diproses,” tegas Arifin.
Operasi Gabungan dengan Jakarta Barat
Upaya pemberantasan peredaran obat ilegal juga akan diperluas hingga wilayah perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Arifin mengatakan koordinasi dengan Satpol PP Jakarta Barat diperlukan agar para pelaku tidak sekadar berpindah lokasi ketika operasi dilakukan.
“Kalau kita hanya pusat saja, mereka lari ke barat. Jadi kita harus sama-sama,” ujarnya.
Menurut Arifin, operasi perlu dilakukan secara terpadu. Ketika pelaku bergerak ke Jakarta Pusat, petugas wilayah tersebut akan melakukan penindakan. Begitu pula jika pelaku berpindah ke Jakarta Barat.
“Kalau larinya ke pusat, diambil pusat. Larinya ke barat, bisa diambil di barat. Jadi operasi ini gabungan,” kata Arifin.
Arifin menegaskan pengawasan akan terus dilakukan selama masih ditemukan praktik penjualan obat-obatan tanpa izin di kawasan Tanah Abang.
Ia tidak ingin kawasan tersebut menjadi tempat peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.*
(red)







