Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Toko Tembakau Tangerang Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar

TANGERANG,Detikfaktual.com – Seorang pria berinisial RP alias A (32) yang diduga pengedar obat keras ilegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota

RP, ditangkap di sebuah toko tembakau di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan ribuan butir obat keras.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan keras secara ilegal di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” ujar Jauhari.

Baca Juga :  Kakorlantas Irjen Pol Agus Hadiri Halalbihalal 2026 di Mabes Polri

Dari tangan tersangka, polisi menyita 650 butir Tramadol HCl, 150 butir Trihexyphenidyl, 781 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp165 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran obat.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Baca Juga :  Cegah Kendaraan Besar Terjebak Penutupan Jalan, Kelurahan Kapuk Pasang Spanduk Informasi

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang serta jaringan distribusinya agar peredarannya dapat diputus sampai ke akar,” tegas Jauhari.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, maupun Hexymer dapat menimbulkan dampak serius, terutama bagi kalangan remaja.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras maupun narkotika. Jika mengetahui adanya praktik penjualan obat tanpa izin atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.

 

(Deri)

Berita Terkait

Polisi Gadungan Dibekuk Jajaran Polsek Jatiuwung, Dua Pelaku Lainnya DPO
Polsek Neglasari Gagalkan Transaksi Ribuan Obat Keras di Pakuhaji
Tolak Uang Jatah Preman, Pedagang Buah di Ciledug Diserang, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Kepedulian Lurah kapuk Bantu Seorang Anak Yang Diduga Mengalami Gizi Buruk
Lurah Kapuk Arief Pasang Badan Tangani Anak Diduga Gizi Buruk
Kades Kampung Melayu Barat Gercep Tangani Kebakaran Sampah
Aksi Sigap Polsek Jatiuwung Gagalkan Dugaan Tawuran Remaja di Cibodas, Tujuh Orang Diamankan
Hujan Deras Sebabkan Jalan Nasional di Bener Meriah Tergenang, Drainase Tertutup Material sisa Bencana

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:12 WIB

Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Toko Tembakau Tangerang Selatan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polisi Gadungan Dibekuk Jajaran Polsek Jatiuwung, Dua Pelaku Lainnya DPO

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:54 WIB

Polsek Neglasari Gagalkan Transaksi Ribuan Obat Keras di Pakuhaji

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:30 WIB

Tolak Uang Jatah Preman, Pedagang Buah di Ciledug Diserang, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:51 WIB

Kepedulian Lurah kapuk Bantu Seorang Anak Yang Diduga Mengalami Gizi Buruk

Berita Terbaru