JAKARTA,Detikfaktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Tiga Pilar menertibkan Puluhan Bangunan Liar yang menutup akses Jalan Tanggul Timur RT 07 RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026).
Camat Cengkareng Suhardin mengatakan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, keberadaan bangunan liar telah menutup akses jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Dengan adanya bangunan maupun yang menutup jalan, maka kita hadir untuk menertibkan ini bersama tiga pilar agar kegiatan dan aktivitas masyarakat bisa berjalan normal seperti biasanya,” kata Suhardin kepada wartawan di lokasi.
Ia menyebutkan, sebanyak 15 bangunan dibongkar dalam kegiatan tersebut. Seluruh bangunan yang melanggar ditertibkan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.
“Bangunan ini sekitar ada 15. Itu semuanya akan ditertibkan sehingga masyarakat nyaman dan aman, itulah maksud kita,” ujarnya.
Suhardin menjelaskan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas akses jalan tanggul timur yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Jalan tersebut merupakan fasilitas pendukung normalisasi Cengkareng Drain yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Inilah yang dibangun untuk kepentingan masyarakat karena di wilayah DKI Jakarta ini, khususnya di Jakarta Barat, ada sungai yaitu Cengkareng Drain yang tentu saja memiliki sarana jalan di sisi timur dan barat,” jelasnya.
Namun, akses jalan tersebut sempat ditutup oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Padahal, menurut Suhardin, lahan tersebut telah dibebaskan dan mendapatkan ganti rugi oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWSCC saat proses normalisasi sungai.
Pemerintah, lanjut Suhardin, telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Meski demikian, mereka tetap menolak membongkar bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.
“Kami mensosialisasikan lagi bahwa tanah yang mereka klaim itu adalah tanah milik orang lain yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar. Sedangkan tanah yang mereka klaim adanya di tengah sungai. Nah, di tengah sungai pun tanahnya sudah dibayar,” tuturnya.
“Nah, itu kami sudah memberikan sosialisasi penjelasan kepada ahli waris. Namun mereka mengabaikan dan tidak mau mengikuti apa yang kami sampaikan,” sambung Suhardin.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1 dengan tenggat waktu tujuh hari hingga SP3 agar bangunan dibongkar secara mandiri. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga eksekusi penertiban akhirnya dilaksanakan.
“Sehingga hari ini kami mengeksekusi atas kesepakatan hasil dari rapat di tingkat kota kemarin. Tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, tetapi untuk kepentingan umum,” tegas Suhardin.
(Rwn)









Komentar