Cerita Warga Bayar Pajak Terdeteksi ETLE Langgar Jalur Busway

Jumat, 18 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement ETLE Jalur Busway

Foto: ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement ETLE Jalur Busway

Jakarta- Cerita warga yang ingin membayar pajak terdeteksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dua kali melanggar jalur busway. Pembayar pajak Anto (45) menceritakan saat dirinya melakukan pembayaran pajak terdapat denda tilang ETLE, ia terdeteksi melanggar jalur busway sebanyak dua kali di Daan Mogot.

“Barusan saya bayar pajak kena tilang elektronik ETLE dua kali pelanggaran lewat Jalur Busway sekali 500 ribu,dua kali pelanggaran jadi satu juta sama bayar adminnya seratus-seratus jadi satu juta dua ratus, tambah pajak 537.000 hampir 2 jutaan saya bayar pajak,”katanya (18/4/2025).

Sebagai informasi.Untuk mengetahui apakah kendaraan terdeteksi ETLE atau tidak, pengendara tidak perlu menunggu surat pemberitahuan.

Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:
1. Buka website etle-pmj.id atau etle-pmj.info
2. Masukin nomor plat kendaraan
3. Isi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
4. Klik “Cari”
5. Kalau ada pelanggaran, nanti akan muncul buktinya.

Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan di blokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

1.Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
2.Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
3.Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
4.Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
5.Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
7.Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.

Baca Juga :  Pemdes Tobat Tegaskan: Lahan Pasar dan Terminal Sentiong Adalah Aset Desa, Siap Dibangun Masjid Agung At-Taubah

Berita Terkait

Aturan Baru Tilang Manual 2026 dan Denda Naik 150 Persen, Korlantaspolri Buka Suara
Percepat Penangan Listrik dan Stabilitas BBM, Prabowo Intrusikan Bahlil Ambil Langkah Penyelesaian
Sudaryono Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN Perkuat Program MBG
Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Penghargaan PBB
Presiden Prabowo: Proyek LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan 30–200 GT
Prabowo Resmi Luncurkan Biodiesel B50, Tonggak Baru Menuju Kemandirian Energi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:56

Aturan Baru Tilang Manual 2026 dan Denda Naik 150 Persen, Korlantaspolri Buka Suara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:33

Percepat Penangan Listrik dan Stabilitas BBM, Prabowo Intrusikan Bahlil Ambil Langkah Penyelesaian

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:48

Sudaryono Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN Perkuat Program MBG

Senin, 20 Juli 2026 - 21:03

Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Penghargaan PBB

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:15

Presiden Prabowo: Proyek LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional

Berita Terbaru