Dua Pelaku Begal di Cikande Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Jumat, 5 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN – Dua pelaku pembegalan sepeda motor di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Pelaku Berinisial DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga perum Cikande permai, kecamatan Cikande. Pelaku ditangkap dilokasi berbeda pada Selasa malam(2/9/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di sekitar Pos 16 Kawasan Industri Modern Cikande pada Selasa malam (2/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat itu korban FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah, sedang berbincang dengan teman wanitanya ketika dua pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu,” ujar Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa menyerahkan kunci motor serta telepon genggamnya. Karena takut, korban terpaksa menuruti perintah tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamarayan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno segera diterjunkan untuk memburu para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DT. Pada Selasa sore, (2/9/2025), tim berhasil menangkapnya di sebuah bengkel tambal ban dekat rumahnya,” jelas Condro.

Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap tersangka AB alias Dawi di kediamannya. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik korban.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Condro.


(Imn)

Baca Juga :  Wali Kota Arifin Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pelayanan Publik di Karang Anyar

Berita Terkait

Aturan Baru Tilang Manual 2026 dan Denda Naik 150 Persen, Korlantaspolri Buka Suara
Percepat Penangan Listrik dan Stabilitas BBM, Prabowo Intrusikan Bahlil Ambil Langkah Penyelesaian
Sudaryono Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN Perkuat Program MBG
Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Penghargaan PBB
Presiden Prabowo: Proyek LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan 30–200 GT
Prabowo Resmi Luncurkan Biodiesel B50, Tonggak Baru Menuju Kemandirian Energi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:56

Aturan Baru Tilang Manual 2026 dan Denda Naik 150 Persen, Korlantaspolri Buka Suara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:33

Percepat Penangan Listrik dan Stabilitas BBM, Prabowo Intrusikan Bahlil Ambil Langkah Penyelesaian

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:48

Sudaryono Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN Perkuat Program MBG

Senin, 20 Juli 2026 - 21:03

Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Penghargaan PBB

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:15

Presiden Prabowo: Proyek LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional

Berita Terbaru