STNK Mati Dua Tahun Akan di Sita dan Penghapusan Data Kendaraan ?

 

Jakarta–Info yang beredar belakangan ini soal perubahan aturan tilang  yang STNK nya mati 2 tahun. Kendaraan akan disita dan penghapusan data registrasi kendaraan mulai April 2025.

 

Korlantas Polri Bantah info yang beredar tidak benar. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang. Aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya.

 

Aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dengan memahami aturan ini di harapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang. Karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Baca Juga :  WALUBI DKI Jakarta Gelar Rakerda, Teguhkan Komitmen Kebersamaan dan Pengabdian untuk NKRI

 

Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib. Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak di sahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita.

 

Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi masyarakat memahami aturan yang benar agar tidak terkena sanksi karena kelalaian administrasi.

Baca Juga :  Profil Riva Siahaan: Dirut Pertamina Patra Niaga yang Oplos Pertalite

 

Jika STNK tidak di sahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

 

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

Baca Juga :  Dukung 100 Hari Kerja Walikota, Dishub Bekasi Tertibkan Lalin Simpang Pekayon

 

Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah. Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

 

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajiban nya.

 

Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan di lakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK di lakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.  //yusup

 

Tinggalkan Balasan