Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri Terkait Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 3 April 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Detikfaktual.com – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan sikap tegas dalam merespons gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan terhadap Polri terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menegaskan kesiapan untuk mengerahkan kekuatan hukum secara maksimal dengan menyiapkan 1.000 pengacara guna membela institusi Polri.

Presiden Petisi Ahli, Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menilai gugatan CLS tersebut merupakan langkah yang keliru secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.


“Kami melihat gugatan CLS ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara,” tegas Pitra dalam keterangannya.

Baca Juga :  Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman


Menurutnya, objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan, mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa Petisi Ahli tidak akan tinggal diam apabila institusi Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dinilai lemah.

“Kami siapkan 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum yang tidak tepat berpotensi merusak tatanan hukum serta menciptakan preseden buruk di masa mendatang.

Petisi Ahli menilai gugatan tersebut lebih kental nuansa politis dan penggiringan opini dibandingkan sebagai upaya hukum yang murni.

Baca Juga :  Pengamanan Ibadah Wafat Yesus Kristus, Polres Tangkot Pastikan Berjalan Kondusif


“Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar, bukan memelintir mekanisme hukum,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Petisi Ahli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam memahami proses hukum serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.***

(Red)

Berita Terkait

Ketegangan AS-Iran Memanas, Selat Hormuz Terancam Masuk Fase Baru
Usai Viral Laporan JAKI Diduga Dibalas AI, Warga Ramai Bagikan Pengalaman Serupa di Medsos
Tiga Langkah Strategis Camat Kresek Eka: Gempur Sampah, Siapkan TPS dan Bangun Kesadaran Warga
Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Target 100 Titik Rampung Mei 2026
Trump Klaim Negosiasi AS-Iran Hampir Tembus Kesepakatan
Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB
Parkir Berbayar Diduga Ilegal di Rusun Pesakih, Rinto SH: Berpotensi Pungli
Praktik Parkir di Rusun Pesakih Diduga Jadi Ladang Pungli Berpotensi Masuk Ranah Tipikor

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Selat Hormuz Terancam Masuk Fase Baru

Rabu, 8 April 2026 - 11:20 WIB

Tiga Langkah Strategis Camat Kresek Eka: Gempur Sampah, Siapkan TPS dan Bangun Kesadaran Warga

Rabu, 8 April 2026 - 08:03 WIB

Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Target 100 Titik Rampung Mei 2026

Rabu, 8 April 2026 - 07:34 WIB

Trump Klaim Negosiasi AS-Iran Hampir Tembus Kesepakatan

Selasa, 7 April 2026 - 16:39 WIB

Sopir Truk Kesulitan Daftar Ulang QR Code BBM Subsidi, Pengajuan Selalu Ditolak hingga Diminta Unggah BPKB

Berita Terbaru

Foto tangkapan layar longsor dicadas pangeran

Peristiwa

Longsor Tutup Total Jalan Cadas Pangeran Sumedang

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:26 WIB