News  

Polda DIY Amankan Pemuda Yang Diduga Hendak Tawuran

detikfaktual.com-Direktorat Samapta (Di samapta) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan terduga pelaku kejahatan jalanan yang membawa benda tajam. Kedua pelaku ini, diamankan di jalan Sudirman dini hari Sabtu 18 Januari 2025.

Pemuda ugal-ugalan berboncengan dua orang dengan inisial JN 16 tahun sebagai pembonceng dan AX 16 tahun sebagai pengendara yang berdomisili Yogyakarta, dan status pelajar salah satu SMA di Yogyakarta.

Hal itu disampaikan oleh, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K, menjelaskan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Logo HUT RI Ke- 80 Tahun

“Kedua pelaku ini diamankan sekitar pukul 01,15 WIB pada saat personel Samapta Polda DIY sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar jalan AM Sangaji,” tutur Kabid Humas.

Berawal Petugas yang berjumlah 10 personel sedang melakukan patroli,kemudian petugas melihat melihat pelaku terlihat berkendara ugal-ugalan, petugas yang curiga mengejar pelaku.

“Petugas patroli berjumlah 10 personel itu sedang berpapasan dengan ke dua pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan melaju zig – zag yang membuat petugas curiga sehingga dilakukan pengejaran dan tindakan Kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  WaGub DKI Rano Karno Hadir di Pemakaman Ray Sahetapy

Kedua pelaku dapat dihentikan saat berada di jalan Jenderal Sudirman, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa sebuah keling yang diikatkan sabuk diduga akan di gunakan untuk tawuran.

Menindaklanjuti hal tersebut, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jetis Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Masyarakat Yang Punya Historis Kredit Tidak Lancar Masih Mendapat Fasilitas Kredit

Kabid Humas Polda DIY, pun berpesan kepada seluruh orang tua untuk lebih perhatian dan mengawasi putra – putrinya terutama di malam hari dengan gerakan Ibu Memanggil.

Pesannya, pastikan keberadaan putra – putrinya pada saat malam hari agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan dan apabila terdapat hal yang mencurigakan dapat melaporkan ke call center 110.

(red)

Tinggalkan Balasan