Jakarta– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang oknum debt collector berinisial J dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan tindak kekerasan terhadap karyawan sebuah perusahaan baja di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Cengkareng.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah melakukan penganiayaan. Proses penangkapan di lakukan kurang dari 1×24 jam sejak kejadian,” ujar Arfan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Menurut Arfan, J dan rekan-rekannya mendatangi perusahaan baja dengan paksa untuk menagih utang kartu kredit dari seorang mantan suami karyawan yang sudah bercerai.
“Korban yang dituju sudah tidak bekerja di sana, tetapi pelaku memaksa masuk dan menciptakan situasi tidak kondusif di kantor,”jelas Arfan.
Polisi telah mengantongi identitas pelaku lain yang terlibat dan sedang dalam proses pengejaran.
“Identitas rekan pelaku sudah kita ketahui,”tegas Arfan.
Atas perbuatannya J dijerat dengan:
Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan) ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Kekerasan/Ancaman) ancaman hukuman serupa. *
(rdw)