DLH DKI Siapkan Sanksi Sosial: Wajah Pelaku Pembakaran Sampah Akan Ditayangkan di Medsos

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya pembakaran sampah bagi kesehatan dan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, masyarakat yang kedapatan membakar sampah akan dikenai sanksi sosial berupa penayangan wajah pelaku di media sosial resmi milik DLH.


“Ke depan, kami akan mulai menerapkan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah (open burning) dengan menampilkan wajah mereka di media sosial milik Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Asep (24/10/2025).

Menurut Asep, langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan mengubah perilaku masyarakat agar tidak lagi membakar sampah di lingkungan tempat tinggalnya.

“Mudah-mudahan kebijakan ini bisa memberi efek positif agar masyarakat mengurangi kebiasaan membakar sampah. Kami memahami masih ada warga yang menjadikan pembakaran sampah sebagai bagian dari kebiasaannya sehari-hari,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Benda Rusak dan Minim Penerangan, Warga Minta Pemda Segera Bertindak


Pembakaran sampah secara terbuka (open burning) diketahui dapat menimbulkan polusi udara, meningkatkan emisi gas berbahaya, serta berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama gangguan pernapasan.

Usulan sanksi sosial ini ternyata diperkuat oleh pandangan pakar. Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova, menilai sanksi denda Rp 500.000 yang sudah berlaku bagi pembakar sampah di Jakarta perlu ditambah dengan hukuman sosial agar lebih efektif.

Baca Juga :  Seminar Nasional Dan Rakernas FKDK BPDSI, Wajib Beradaptasi dengan teknologi digital perbankan.


“Saya sebenarnya sewaktu mendengar Rp 500.000, bisa nggak ya Tapi kalau saya pribadi kalau boleh menambahkan, gimana kalau kita tambahkan sanksi sosial? Orang yang membakar sampah itu dipajang di kelurahan kek. Jujur aja kalau buat saya orang Indonesia itu lebih takut malu daripada bayar,” sambungnya.

Reza menyebut sanksi berbasis rasa malu dapat lebih berdampak dibanding hukuman uang semata.


“Kalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali itu akan lebih rendah. Atau misalnya dikasih sanksi sosial yang lain itu, ya netizen kita kan jarinya luar biasa,” tuturnya.



(red)



Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan
Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi
Gaya Kepemimpinan Humanis, Lurah Arief Bawa Perubahan Positif di Kapuk
Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil
Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Bawang dan Cabai
Dishub DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek Resmi dengan Tarif Terjangkau
Usai Memberi Arahan ke Ketua DPRD, Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:06 WIB

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Pastikan Percepatan Penanganan

Senin, 20 April 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Distribusi Akan Dibenahi

Senin, 20 April 2026 - 20:25 WIB

Gaya Kepemimpinan Humanis, Lurah Arief Bawa Perubahan Positif di Kapuk

Senin, 20 April 2026 - 18:31 WIB

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Dua Anggota KKB Bintang Timur di Oksibil

Senin, 20 April 2026 - 17:41 WIB

Ditjen Perhubungan Laut Gelar Bimtek PPKK 2026, Diikuti 316 Peserta

Berita Terbaru