JAKARTA, Detikfaktual.com — Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai pihak pelapor dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut. Ia menyampaikan bahwa permohonan RJ disampaikan secara resmi oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat tertulis.

Menurut Budi Hermanto, surat permohonan restorative justice itu diterima penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026. Sejak diterima, dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara, termasuk permohonan RJ, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami akan menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, (16/1/2026).

Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Penyidik akan terlebih dahulu mempelajari substansi permohonan serta mempertimbangkan aspek hukum yang relevan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjamin penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Wn)