Jakarta,Detikfaktual.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan siap memfasilitasi dialog terbuka antara pengembang dan warga guna memastikan transparansi proses perizinan serta menampung aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, mengatakan pihak kecamatan melalui perangkat kelurahan telah menjalin komunikasi dengan jajaran RW setempat untuk merespons dinamika yang berkembang di masyarakat.

“Terkait perizinan, berdasarkan informasi dari Sektoral Citata Kecamatan Kalideres, kewenangannya berada di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Dari informasi sektoral, bangunan tersebut sudah memiliki izin dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan,” ujar Raditian.

Raditian menambahkan, warga juga telah menyampaikan aspirasi melalui surat kepada DPR dan DPRD DKI Jakarta dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut.

Sebelumnya, sejumlah warga menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat. Lokasi yang direncanakan berada di dekat RSUD Kalideres, sekolah, SPBU BP, serta kawasan permukiman padat.

Warga menilai lokasi tersebut tidak tepat karena berada di tengah kawasan hunian dan pusat aktivitas masyarakat.

Pemkot Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog yang konstruktif agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama.(*)

(imn)