Jakarta, Detikfaktual.com – Aktivis KontraS Andrie Yunus yang pernah vokal kritik RUU TNI diduga menjadi korban teror penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada kamis malam (12/3/2026). Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi teror itu viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban salah satu dari mereka terlihat menyiramkan cairan ke arah Andrie Yunus. Insiden tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian.
Salah satu yang turut mengecam keras tindakan tersebut adalah Kombes Pol Manang Soebati. Melalui akun Instagram pribadinya, Manang menyebut tindakan pelaku sebagai aksi kampungan dan mengkritik keras pihak yang melakukan teror terhadap seorang aktivis.
“Kampungan banget sih kalian yang neror-neror. Apa salahnya Mas Andrie Yunus sampai kalian teror pakai air keras begitu? Anti kritik kalian ya?” ujar Manang dalam unggahan yang dilihat, Minggu (15/3/2026).
Menurut Manang, aktivis yang menyuarakan aspirasi publik, keadilan, dan perbaikan bagi bangsa seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran teror.
“Ada aktivis demokrasi yang menyuarakan keadilan dan kebenaran demi adanya perbaikan di bangsa ini, kok malah diteror pakai air keras,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak anti terhadap kritik dari masyarakat. Manang menyebut kritik justru merupakan bagian penting dari proses perbaikan dalam sebuah institusi.
“Kami ini tiap hari dicaci, dimaki, dihina, dikritik, aman-aman saja. Karena kritik itu membangun. Apa yang kurang kita kritisi, apa yang salah kita perbaiki. Kampungan banget sih peneror,” tegasnya.
Nama Andrie Yunus sebelumnya sempat menjadi perhatian publik pada Maret 2025. Saat itu ia bersama sejumlah rekannya melakukan aksi protes dengan mendobrak pintu ruang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang diduga berlangsung secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan undang-undang yang dinilai tidak transparan. RUU TNI itu kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil kemudian mengajukan uji formal terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses persidangan, Andrie Yunus hadir sebagai saksi dari pihak pemohon dan memberikan keterangan mengenai kronologi rapat tertutup di Hotel Fairmont yang menjadi salah satu dasar keberatan para pemohon.
Namun pada September 2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil terhadap UU TNI tersebut. Majelis hakim menyatakan dalil para pemohon tidak terbukti secara hukum sehingga undang-undang itu tetap berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Andrie Yunus menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai putusan MK belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik terkait proses pembentukan undang-undang yang dianggap kurang transparan dan kontroversial. Ia juga mengkhawatirkan regulasi tersebut berpotensi memperluas peran militer dalam ruang sipil.
Kasus dugaan teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian publik dan memunculkan kembali diskursus mengenai perlindungan terhadap aktivis serta jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia.
(rwn)













