Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri Terkait Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 3 April 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Detikfaktual.com – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan sikap tegas dalam merespons gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan terhadap Polri terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menegaskan kesiapan untuk mengerahkan kekuatan hukum secara maksimal dengan menyiapkan 1.000 pengacara guna membela institusi Polri.

Presiden Petisi Ahli, Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menilai gugatan CLS tersebut merupakan langkah yang keliru secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.


“Kami melihat gugatan CLS ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara,” tegas Pitra dalam keterangannya.

Baca Juga :  Viral! Seorang Pria Menukarkan Uang Rp65 Juta yang Terbakar di BI, Ini Syarat dan Ketentuannya


Menurutnya, objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan, mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa Petisi Ahli tidak akan tinggal diam apabila institusi Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dinilai lemah.

“Kami siapkan 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum yang tidak tepat berpotensi merusak tatanan hukum serta menciptakan preseden buruk di masa mendatang.

Petisi Ahli menilai gugatan tersebut lebih kental nuansa politis dan penggiringan opini dibandingkan sebagai upaya hukum yang murni.

Baca Juga :  Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curas Bersenpi


“Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar, bukan memelintir mekanisme hukum,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Petisi Ahli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam memahami proses hukum serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.***

(Red)

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang
Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah
Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain
Ketegangan Selat Hormuz Kembali Memanas usai Kapal Kargo Diberondong di Pantai Oman
Hendra Primitif Sentil Pejabat: Jangan Minta Rakyat Taat Hukum Jika Sendiri Kebal Aturan
Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:10 WIB

Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:08 WIB

Peredaran Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cengkareng Kian Terbuka, Warga Tergiur Harga Murah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:30 WIB

Sudis Tamhut Lakukan Penopingan di Jalan Kali Baru Timur, SDA Segara Keruk Kali Cengkareng Drain

Berita Terbaru