JAKARTA, Detikfaktual.com – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan sikap tegas dalam merespons gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan terhadap Polri terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menegaskan kesiapan untuk mengerahkan kekuatan hukum secara maksimal dengan menyiapkan 1.000 pengacara guna membela institusi Polri.
Presiden Petisi Ahli, Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menilai gugatan CLS tersebut merupakan langkah yang keliru secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami melihat gugatan CLS ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara,” tegas Pitra dalam keterangannya.
Menurutnya, objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan, mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.
Lebih lanjut, Pitra menegaskan bahwa Petisi Ahli tidak akan tinggal diam apabila institusi Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dinilai lemah.
“Kami siapkan 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum yang tidak tepat berpotensi merusak tatanan hukum serta menciptakan preseden buruk di masa mendatang.
Petisi Ahli menilai gugatan tersebut lebih kental nuansa politis dan penggiringan opini dibandingkan sebagai upaya hukum yang murni.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar, bukan memelintir mekanisme hukum,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Petisi Ahli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam memahami proses hukum serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.***
(Red)








