Akses Jalan di Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Senin, 13 April 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akses Jalan Tanggul Timur di RT 17 RW 10, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh ahli waris

Akses Jalan Tanggul Timur di RT 17 RW 10, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh ahli waris

JAKARTA,Detikfaktual.com – Akses Jalan Tanggul Timur di RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, di tutup permanen oleh ahli waris. Penutupan ini sebagai tuntutan atas belum jelasnya penyelesaian status lahan oleh pemerintah daerah,Senin (13/4/2026).

Penutupan di lakukan dengan memasang bambu melintang, sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintas. Ahli waris juga membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Dalam spanduk tersebut tertulis: Kepada Yth: Presiden Bpk. H. Prabowo Subianto, Gubernur Bpk. H. Pramono Anung, Anggota DPRD DKI Jakarta, Anggota DPD DKI Jakarta, Tanah ini milik Ahli Waris Saanah bt Sainan No. Girik C 2784 Persil 92 SIII, dari tahun 1981 sampai 2026, 45 tahun belum di bayarkan.

Salah satu ahli waris, Ari, menyebut aksi ini bentuk kekecewaan karena klaim lahan seluas 9,20 meter belum juga di selesaikan selama puluhan tahun.

“Kami ahli waris Saanah Binti Sainan untuk yang kedua kalinya melakukan penutupan jalan di tanah ahli waris ini. Yang pertama pada 27 Desember, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak terkait hingga saat ini,” ujar Ari.

Baca Juga :  Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas


Kuasa hukum ahli waris, Haji Jaenal Abidin, SH, mengatakan penutupan jalan ini merupakan aksi kedua karena tidak pernah di fasilitasi oleh pihak terkait.

“Kami terpaksa melakukan aksi damai penutupan jalan yang kedua kalinya. Karena pada 3 Maret 2026 ahli waris di undang pihak Wali Kota Jakarta Barat yang di wakili Kabiro Hukum walikota, dan beliau menyampaikan pihak Wali Kota tidak akan terlibat dalam permasalahan tanah ahli waris Saanah Binti Sainan,” jelasnya.

Baca Juga :  1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK

Ia menegaskan, karena tidak pernah ada yang memfasilitasi, ahli waris bersama kuasa hukum memutuskan menutup jalan secara permanen hingga ada penyelesaian yang kongkrit.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat terkait penutupan akses jalan tersebut.


(Rwn/Kbr)

Berita Terkait

Sampah Menumpuk di Bojong Renged, Warga: Dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang
Pemprov Banten akan Gelar Razia Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026
Pemkot Jakbar Beri SP I kepada Penghuni Bangunan Pinggir Kali di Rawa Buaya
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Bungkam soal Sampah di Kali Bojong Renged
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
Pemkot Jakbar Uji Coba Eco Lindi untuk Netralisir Bau Sampah di Tambora
Sampah Menumpuk di Pintu Air Bojong Renged Tangerang, Warga Keluhkan Bau dan Pemandangan Kumuh
Pascabencana, Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun hingga 2028

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menumpuk di Bojong Renged, Warga: Dimana Pemerintah Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:25 WIB

Pemprov Banten akan Gelar Razia Pajak Kendaraan Mulai Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 22:39 WIB

Pemkot Jakbar Beri SP I kepada Penghuni Bangunan Pinggir Kali di Rawa Buaya

Senin, 1 Juni 2026 - 12:51 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Bungkam soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 11:13 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Berita Terbaru