LEBAK,Detiktual.com – Polres Lebak menghentikan penanganan kasus dugaan sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Keputusan tersebut menyusul adanya permintaan pihak keluarga korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Pejabat Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan keluarga korban, yang diwakili oleh neneknya, memutuskan untuk tidak membawa kasus tersebut ke proses hukum lebih lanjut.
“Nenek korban ini tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Moestafa, dilansir detikcom,Rabu (29/4/2026).
Selain itu, penghentian penanganan perkara juga mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang masih berusia 11 tahun dan diduga mengalami gangguan jiwa. Sementara itu, korban diketahui merupakan penyandang disabilitas.
Moestafa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, terduga pelaku menunjukkan indikasi gangguan jiwa dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
“Anak pelaku dilakukan pemeriksaan psikiater, hasilnya indikasi gangguan jiwa, direkomendasikan agar dilakukan perawatan di RSJ,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi korban dengan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak guna memberikan pendampingan, termasuk trauma healing.
Sementara itu, penanganan terhadap pelaku tetap dipantau oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak. Saat ini, pelaku berada di rumah orang tuanya sambil menunggu tindak lanjut rujukan untuk mendapatkan perawatan di RSJ.
“Nanti tindak lanjutnya PPA akan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memantau apakah pelaku sudah dibawa ke RSJ atau belum, karena rujukannya sudah diberikan,” katanya.*
(Asd)









