Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria bernama Iwan Kurniawan diduga menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Penyidik menduga aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang (Foto.Ilustrasi)

Seorang pria bernama Iwan Kurniawan diduga menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Penyidik menduga aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang (Foto.Ilustrasi)

TANGERANG, Detikfaktual.com – Seorang pria bernama Iwan Kurniawan diduga menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban diduga disekap terkait persoalan utang piutang.

Korban ditemukan dalam kondisi lemas saat dibebaskan polisi. Tangan, kaki, dan kepalanya terikat menggunakan tali plastik. Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mengatakan, peristiwa bermula saat Iwan bersama istrinya tengah berkemas untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Saat itu, korban diduga dibawa secara paksa oleh dua pria yang datang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Modus Penganiayaan Pelaku Curas Dibekuk Jajaran Polsek Cengkareng

Keluarga korban kemudian menerima pesan berisi foto dan video yang memperlihatkan Iwan dalam kondisi terikat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memastikan korban sedang disekap.

“Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya,” kata Robiin dilansir CNN, Sabtu (6/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan penggerebekan di lokasi penyekapan pada Senin (1/6). Dalam operasi itu, polisi berhasil membebaskan korban sekaligus mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Arab Saudi Tegaskan Netralitas, Tolak Wilayah Udaranya Digunakan AS Serang Iran

Kedua terduga pelaku berinisial F dan W, yang diketahui memiliki hubungan ayah dan anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga melakukan intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban terkait utang yang disebut mencapai Rp30 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: CNN

Berita Terkait

Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Advokat Muda Jesicca Firly Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG
1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Enam Motor Hasil Curian Diamankan
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Truk Bermuatan Besi Terperosok ke Got di Kapuk, Sopir Mengaku Mengantuk

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:28 WIB

Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:25 WIB

Advokat Muda Jesicca Firly Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:59 WIB

1.400 Personel Polres Jakpus Amankan Pertandingan Fifa di SUGBK

Berita Terbaru