JAKARTA, Detikfaktual.com – Kasus dugaan korupsi program MBG kini memasuki fase krusial. Perkara ini tidak lagi hanya berbicara soal angka kerugian negara, tetapi juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersangka Sony Sonjaya yang mulai “bernyanyi” menyebut sejumlah nama menjadi perhatian serius. Pengakuan tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Advokat Riko Ginting menegaskan, sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa sejumlah perkara besar kerap berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan kasus MBG tidak berhenti hanya pada pihak tertentu, apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan aktor lain.
“Setiap nama yang disebut bukan berarti langsung bersalah, tetapi harus menjadi petunjuk hukum yang wajib diuji, ditelusuri, dan dibuktikan,” ujar Riko (13/6/2026).
Menurutnya, Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk membuktikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Pendalaman terhadap setiap informasi yang muncul menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Riko mengingatkan, jangan sampai kasus ini hanya menjadi sorotan besar di awal, namun kemudian kehilangan arah saat mulai menyentuh pihak-pihak yang memiliki pengaruh.
“Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia menekankan prinsip equality before the law harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik pejabat, elite, maupun pihak yang memiliki kekuatan tertentu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan.
Kasus MBG kini menjadi sorotan publik. Keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta akan menjadi catatan penting dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebab pada akhirnya, bukan hanya soal siapa yang menjadi tersangka, tetapi sejauh mana hukum mampu berdiri tegak tanpa mengenal batas kekuasaan.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.