News  

Usut Dugaan Galian Tambang Ilegal di Rangkasbitung 15 Saksi Di Periksa Polisi

BANTEN- Petugas Kepolisian Polres Lebak masih menyelidiki dugaan aktivitas perusahaan tambang ilegal di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak ,Banten.

AKP Wisnu Adi Cahya,menjelaskan penyelidikan ini terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Hingga saat ini, ada 15 saksi yang diperiksa Polres Lebak.

“15 orang saksi yang kita periksa mulai dari warga, pengusaha, dinas, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  PWI Jakarta Barat Solid Dukung HPN 2025 di Pekanbaru

Untuk diketahui, warga Desa Mekarsari, Rangkasbitung, melaporkan dugaan perusahaan tambang ilegal ke Polres Lebak. Warga melapor karena aktivitas tambang merusak akses jalan di sana.

“Laporan mengenai dugaan tambang ilegal di Desa Mekarsari masih kita tindaklanjuti, saat ini masih penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, kepada wartawan, (11/2/2024).

Baca Juga :  Pengunjung Pantai Anyer Membeludak, Sistem One Way di Terapkan

Selain melaporkan perusahaan, pada 16 Desember 2024, warga Desa Mekarsari melakukan demo di lokasi tambang tanah. Warga menolak aktivitas tambang yang merusak akses jalan.

Baca Juga :  4 Orang Matel di Jakarta Barat di Amankan Polisi

Sementara itu, perusahaan tambang yang diduga ilegal melaporkan tujuh orang warga Rangkasbitung ke Polda Banten pada 20 Desember 2024. Perusahaan tambang melaporkan warga atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana.(*)

Tinggalkan Balasan