KABUPATEN TANGERANG,Datikfaktual.com – Sebuah bangunan gudang di Jalan Selembaran, RT 10 RW 10, Kelurahan Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ironisnya, pemerintah kelurahan dan Satpol PP setempat dinilai lamban merespons dugaan pelanggaran tersebut meski telah menerima informasi sejak beberapa hari sebelumnya.
Selain itu Lurah Selembaran dan Satpol PP Kecamatan Kosambi justru diduga saling melempar kewenangan terkait penanganan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, progres pembangunan gudang diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen. Namun, bangunan yang diduga hanya mengantongi PBG untuk satu lantai itu justru berdiri dua lantai.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2026), Lurah Selembaran Samsudin menyatakan akan mengecek informasi tersebut melalui tim ketenteraman dan ketertiban (Trantib).
“Itu yang dimana? Nanti hari Senin tim trantib dari kelurahan cek ke lokasi lapangan, terima kasih informasinya,” jawab Samsudin singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga Rabu (8/7/2026), tim kelurahan belum juga terlihat mendatangi lokasi proyek sebagaimana yang dijanjikan.
Ketika kembali dikonfirmasi, Samsudin justru mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Satpol PP Kecamatan Kosambi.

Mengikuti arahan tersebut, awak media kemudian menemui Satpol PP Kecamatan Kosambi, Jejeng. Ia menegaskan bangunan tersebut telah memiliki PBG, tetapi mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan yang berdiri merupakan dua lantai.
“Iya pak ada apa pak, terkait bangunan itu sudah ada PBG nya, namu saya tidak tau kalau bangunan itu 2 lantai kata jejeng dengan singkat,” kata Jejeng saat ditemui dikantor satpol kecamatan Kosambi Senin (6/7/2026).
Sementara itu, di lokasi yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Kosambi Agus justru mengaku mengetahui bahwa PBG bangunan tersebut hanya diperuntukkan satu lantai. Meski demikian, ia menyatakan tidak dapat mengambil tindakan karena bangunan itu telah memiliki PBG.
“kalau saya kan di lingkungan sudah gugur kewajiban saya karna sudah ada PBG nya, kecuali belum ada sama sekali baru kita tindak, sekarang kita gak bisa bang langsung menindak ke lapangan,” kata Agus, Senin (6/7/2026).
Agus kemudian meminta awak media mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata). Menurutnya, Satpol PP Kecamatan hanya dapat bertindak apabila ada perintah dari atasan.
“Abang konfirmasi saja ke dinas tata ruang biar nanti ada pengecekan ke lokasi dari satpol PP pusat. Kita di sini cuma nunggu perintah aja, kalau dari ada perintah dari pusat baru kita tindak bang,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan pemerintah daerah dan penegakan Peraturan Daerah.
Pasalnya, dugaan penyimpangan terhadap PBG yang seharusnya menjadi objek pengawasan justru terkesan saling dilempar kewenangannya, sementara pembangunan terus berjalan.
Kondisi ini juga memicu kritik warga yang menilai penegakan aturan tidak berjalan adil.
“Kalau masyarakat yang melanggar, gubuk juga dah pasti dirubuhin alasannya inilah itulah pokoknya melanggarlah, beda kalau gedung-gedung besarmah ya mungkin Taulah,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi, kendati demikian detikfaktual.com akan berupaya meminta keterangan resminya terkait dugaan penyimpangan PBG pada bangunan tersebut.
(Deri)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.