Demi Kembalikan Fungsi Fasos-Fasum, Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Ditertibkan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan menerima aduan masyarakat secara berulang terkait keberadaan bangunan liar yang dinilai mengganggu kepentingan umum.

Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan menerima aduan masyarakat secara berulang terkait keberadaan bangunan liar yang dinilai mengganggu kepentingan umum.

JAKARTA,Detikfaktual.com – Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Forkopimda menertibkan tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dengan pendekatan yang humanis dan mengedepankan dialog, proses pembongkaran berjalan lancar meski sempat diwarnai aksi protes dari sejumlah penghuni bangunan.

Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dibongkar menggunakan satu unit alat berat dan beberapa truk untuk mengangkut material hasil pembongkaran. Kawasan tersebut diketahui telah ditempati secara ilegal selama puluhan tahun sehingga menghambat fungsi saluran air dan akses jalan.

Baca Juga :  Wali Kota Jakbar Iin Mutmainah Dorong Kolaborasi Pelaku Usaha dan Warga di Tambora

Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan menerima aduan masyarakat secara berulang terkait keberadaan bangunan liar yang dinilai mengganggu kepentingan umum.

“Pagi ini kami melaksanakan pembongkaran tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran yang merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Saluran ini sudah diokupasi selama puluhan tahun. Berdasarkan aduan yang berulang, kami melakukan pengembalian fungsi fasos-fasum agar kembali menjadi saluran air dan jalan,” ujar Dwiarti.

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Mulai dari memberikan imbauan kepada penghuni, melakukan mediasi, menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun), hingga menerbitkan surat peringatan karena tidak adanya tindak lanjut.

“Kami sudah memberikan imbauan, melakukan mediasi di kelurahan, menawarkan relokasi ke rumah susun, hingga menerbitkan surat peringatan karena tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Metro Jaya Menggelar Layanan SIM Keliling, Berikut Lokasi dan Biayanya

Pada saat pembongkaran berlangsung, beberapa penghuni menyampaikan permintaan agar terlebih dahulu dipindahkan ke rumah susun. Menanggapi hal tersebut, Dwiarti mengatakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan mengupayakan solusi relokasi bagi warga yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Tanah Abang menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, melainkan mengembalikan fungsi saluran air dan akses jalan sebagai fasilitas publik demi kepentingan masyarakat luas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan Tanah Abang.

Sikap tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif yang ditunjukkan Camat Tanah Abang mendapat apresiasi karena mampu menjaga situasi tetap kondusif selama proses penertiban berlangsung. Kehadiran unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Forkopimda turut memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.*

 

(Rinto)

Berita Terkait

Lurah Selembaran dan Satpol PP Disorot, Bangunan Diduga Langgar PBG Belum Dihentikan
Bangunan Gudang di Kosambi Diduga Menyimpang dari PBG, Lurah Selembaran dan Satpol PP Saling Lempar
Wali Kota Jakbar Apresiasi Progam Konseling BPN, Dua Warga Cengkareng Terima Sertifikat Tanah
Ketua LESIM Apresiasi Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 Yakub Ikraman
Ketua Umum LESIM dan H. Asep Apresiasi Respons Cepat Bupati Tangerang Tangani Kebakaran TPA Jatiwaringin
BPP Kronjo Pastikan Program Irigasi Pompa di Gunung Kaler Berjalan Sesuai Prosedur
Satpol PP Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka
Dishub Jakbar sikat Parkir dan Jukir Liar di RS Hermina Kalideres

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:02 WIB

Lurah Selembaran dan Satpol PP Disorot, Bangunan Diduga Langgar PBG Belum Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:46 WIB

Demi Kembalikan Fungsi Fasos-Fasum, Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali Ditertibkan

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:38 WIB

Bangunan Gudang di Kosambi Diduga Menyimpang dari PBG, Lurah Selembaran dan Satpol PP Saling Lempar

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:56 WIB

Wali Kota Jakbar Apresiasi Progam Konseling BPN, Dua Warga Cengkareng Terima Sertifikat Tanah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:31 WIB

Ketua LESIM Apresiasi Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 Yakub Ikraman

Berita Terbaru