BOGOR,Detikfaktual.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (8/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.
“Petugas menemukan brankas yang terkunci. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, kemudian uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai dalam rupiah. Estimasi total seluruhnya mencapai sekitar Rp476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset yang tersimpan di dalam brankas.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga merupakan pemilik rumah dan pemilik barang yang berada di dalam brankas. Selanjutnya seluruh barang bukti akan kami lakukan penyitaan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski telah mengamankan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik hingga kini belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki emas batangan dan uang tunai tersebut.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang saat ini masih didalami oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul aset serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.*
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.