TANGERANG,Detikfaktual.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) di parkiran Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/7/2026). Polisi menangkap pria berinisial R.R. (23).
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya sepeda motor Yamaha R15 milik Axel Putra Akbar yang diparkir di area apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari.
“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kevin dikonfirmasi,Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain di lokasi. Keduanya kemudian dipasang pada sepeda motor korban untuk mempermudah aksi pencurian.
Selanjutnya, pelaku merusak sistem kunci kontak sepeda motor korban. Kendaraan kemudian dibawa keluar menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat melewati pintu keluar apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan petugas.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga dalam mengungkap kasus tersebut sebagai wujud komitmen Polri menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan,” ujar Kapolres (16/7/2026)
Selain itu, Kapolres mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masih beroperasi.
(Deri)









Komentar