JAKARTA, Detikfaktual.com – Jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap belasan ribu butir obat keras daftar G dan psikotropika disebuah warung kopi di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di warung kopi tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial MZ, SH, dan FA satu orang masih berstatus dibawah umur
“Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Satu orang di bawah umur dan dua orang lainnya sudah dewasa,” ujar Rahis dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui MZ merupakan pemilik warung, sementara SH dan FA bekerja sebagai karyawan. Keduanya pun mengaku baru bekerja sekitar satu bulan dengan upah Rp150 ribu per hari.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat keras daftar G serta psikotropika yang disimpan di atas meja warung,” ujar Rahis.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial SFZ sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok barang kepada para tersangka.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, membeberkan dari mana para tersangka mendapatkan pasokan obat-obatan dalam jumlah fantastis tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut disuplai oleh seseorang dari wilayah tetangga.
“Ngakunya dari seseorang yang tempat tinggalnya di daerah Tangerang. Mereka beli (sistem putus) kemudian dijual lagi,” kata Gultom.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Rwn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.