Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Tiga Lokasi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Detikfaktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal bahan berbahaya sodium sianida dari tiga lokasi Bekasi dan Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 362 drum sodium sianida dengan total berat sekitar 18,1 ton yang saat ini disimpan di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Sapri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan perdagangan sodium sianida ilegal yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah Indonesia.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang kami terima terkait dugaan peredaran ilegal sodium sianida. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya perdagangan bahan berbahaya yang diduga didistribusikan kepada penambang emas tanpa ijin dibeberapa wilayah Indonesia,” kata Ade dalam konferensi pers,Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Senggolan Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Dibacok OTK

Dari hasil penyelidikan mengungkap sodium sianida tersebut diduga berasal dari impor luar daerah pabean Indonesia, di antaranya dari China dan Korea.

Berbekal temuan itu, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 54 drum dari sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kemudian, sebanyak 160 drum disita dari sebuah gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Lokasi terakhir di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk. ditemukan 148 drum.

Dari total barang bukti yang diamankan mencapai 362 drum atau sekitar 18,1 ton, mencapai Rp 14.555.268.000

Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke Pergudangan Sentra Kosambi sebagai langkah mitigasi risiko.

Baca Juga :  101 Orang yang Diamankan saat May Day di Jakarta Akan Dipulangkan Usai Pemeriksaan

Menurut Ade, dua lokasi penyimpanan sebelumnya berada di kawasan permukiman warga, sementara satu lokasi lainnya merupakan gudang ekspedisi yang berpotensi bercampur dengan barang lain sehingga dinilai tidak memenuhi standar keamanan penyimpanan bahan berbahaya.

“Sehingga dengan pertimbangan keamanan keefektifan dan mempermudah penyidikan,semua barang bukti barang berbahaya sianida dipindahkan ke gudang Sentra Kosambi,”ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan S dan DW sebagai tersangka. S diduga menjual sianida kepada penambang emas ilegal di Sumatera Barat, sedangkan DW memasoknya ke penambang emas ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Saat ini, Polisi masih mendalami asal-usul sodium sianida, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran bahan berbahaya guna melindungi keselamatan masyarakat.

 

(Deri)

Berita Terkait

Reskrim Teluknaga Bekuk Pelaku Curanmor yang beroperasi di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2
Ngamen Sambil Ngincar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kembali Ditangkap Polisi
Dua Maling Motor Ditangkap saat Razia Dini Hari di Pinang, Polisi Sita Kunci Letter T dan Motor Curian
Modus Pakai Hijab, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi
Kapolda Jawa Barat beberkan Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku sempat bersembunyi di Tangerang
Taufik Hidayat di Tangkap Polisi di Majalaya
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sepatan, 13 Klip Paket Sabu Siap Edar Disita
Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Sabu, 13 Paket Narkotika Siap Edar Diamankan

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:08 WIB

Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Tiga Lokasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 08:25 WIB

Reskrim Teluknaga Bekuk Pelaku Curanmor yang beroperasi di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:44 WIB

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dua Maling Motor Ditangkap saat Razia Dini Hari di Pinang, Polisi Sita Kunci Letter T dan Motor Curian

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:35 WIB

Modus Pakai Hijab, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Tiga Lokasi 

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran sampah

Peristiwa

Kades Kampung Melayu Barat Gercep Tangani Kebakaran Sampah

Senin, 29 Jun 2026 - 23:14 WIB

Logo HUT Ke-81 Republik Indonesia (Dok.Istana Presiden)

Nasional

Logo HUT Ke-81 RI Resmi Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang

Senin, 29 Jun 2026 - 22:35 WIB