JAKARTA, Detikfaktual.com – Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menertibkan 20 bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Rasamala Hijau III, RT 003 RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kamis (30/7/2026).
Camat Cengkareng, Suhardin, mengatakan penertiban melibatkan sekitar 250 personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Suban Pengelola Aset Daerah, Suku Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Lingkungan Hidup, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, PPSU, serta unsur Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng.
“Hari ini di lakukan penertiban pada lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Karena seluruh unsur pemerintahan, terutama tiga pilar, berkewenangan untuk mengamankan seluruh aset yang menjadi milik negara,” ujar Camat Cengkareng, Suhardin.
Suhardin menegaskan, aset milik Pemprov DKI Jakarta tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Pemanfaatan aset pemerintah tanpa izin merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesuai ketentuan.
“Apel ini merupakan salah satu bentuk wujud kehadiran pemerintah. Kita wajib mengamankan aset pemerintah agar tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam penertiban ini, kita tetap mengutamakan humanis dan pendekatan secara baik, sesuai mekanisme aturan berlaku,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Joko Suparno, mengatakan penertiban terhadap 20 lapak pedagang telah melalui seluruh tahapan prosedur hukum sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kami sampaikan, penertiban ini telah melalui rangkaian tahapan prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3, hingga dilakukan pembongkaran bangunan semi permanen,” ujarnya.
Penertiban dilakukan di atas lahan seluas 3.300 meter persegi dengan dukungan 250 petugas gabungan, lima armada truk, dan satu unit alat berat (backhoe) untuk mempercepat proses pembongkaran.
“Ada sekitar 20 bangunan semi permanen milik pedagang yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, karena dibantu alat berat,” ujarnya.
Joko menjelaskan, para pedagang mulai menempati lahan tersebut sejak masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Setelah penertiban selesai, lahan akan ditata kembali sesuai peruntukannya.
Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah telah dilakukan dan penataan kawasan akan mulai direalisasikan pada akhir Juli 2026. Anggaran penutupan kawasan juga telah disiapkan agar proses penataan dapat segera dilaksanakan.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Penutupan kawasan akan mulai dilaksanakan pada akhir bulan ini dan anggarannya sudah tersedia. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, kami akan langsung melakukan tindak lanjut di lapangan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah menjadi sarana olahraga,” ujar Joko Suparno.*
(An)









Komentar