DLH DKI Siapkan Sanksi Sosial: Wajah Pelaku Pembakaran Sampah Akan Ditayangkan di Medsos

Jumat, 24 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya pembakaran sampah bagi kesehatan dan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, masyarakat yang kedapatan membakar sampah akan dikenai sanksi sosial berupa penayangan wajah pelaku di media sosial resmi milik DLH.


“Ke depan, kami akan mulai menerapkan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah (open burning) dengan menampilkan wajah mereka di media sosial milik Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Asep (24/10/2025).

Menurut Asep, langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan mengubah perilaku masyarakat agar tidak lagi membakar sampah di lingkungan tempat tinggalnya.

“Mudah-mudahan kebijakan ini bisa memberi efek positif agar masyarakat mengurangi kebiasaan membakar sampah. Kami memahami masih ada warga yang menjadikan pembakaran sampah sebagai bagian dari kebiasaannya sehari-hari,” katanya.

Baca Juga :  Soal Perizinan Penurunan TC di Jaksel Disorot, Kasatlantas Jaktim: Sudah Koordinasi dengan Jakarta Selatan


Pembakaran sampah secara terbuka (open burning) diketahui dapat menimbulkan polusi udara, meningkatkan emisi gas berbahaya, serta berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama gangguan pernapasan.

Usulan sanksi sosial ini ternyata diperkuat oleh pandangan pakar. Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova, menilai sanksi denda Rp 500.000 yang sudah berlaku bagi pembakar sampah di Jakarta perlu ditambah dengan hukuman sosial agar lebih efektif.

Baca Juga :  Kapolri Terima Penghargaan Adhi Bhakti Senapati dari BSSN


“Saya sebenarnya sewaktu mendengar Rp 500.000, bisa nggak ya Tapi kalau saya pribadi kalau boleh menambahkan, gimana kalau kita tambahkan sanksi sosial? Orang yang membakar sampah itu dipajang di kelurahan kek. Jujur aja kalau buat saya orang Indonesia itu lebih takut malu daripada bayar,” sambungnya.

Reza menyebut sanksi berbasis rasa malu dapat lebih berdampak dibanding hukuman uang semata.


“Kalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali itu akan lebih rendah. Atau misalnya dikasih sanksi sosial yang lain itu, ya netizen kita kan jarinya luar biasa,” tuturnya.



(red)



Berita Terkait

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:36

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:30

Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru