Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Online 2026 Beredar di TikTok, Korlantas Polri Beri Klarifikasi

Rabu, 15 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar akun tiktok (@kantorsamsat12)

Foto tangkapan layar akun tiktok (@kantorsamsat12)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Beredar di media sosial informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online. Klaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Informasi tersebut berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12.  Unggahan berjudul pemutihan pajak kendaraan gratis secara online.

Dalam unggahan di sebutkan sejumlah fasilitas bagi masyarakat. Di antaranya gratis ganti pelat nomor dan bebas pajak kendaraan. Selain itu, di sebutkan juga adanya layanan gratis balik nama kendaraan. Informasi tersebut ditulis langsung dalam unggahan akun tersebut.

Akun TikTok @kantorsamsat12 menuliskan klaim pemutihan pajak gratis. Yang di lihat Rabu,(15/ 4/2026). Terdapat sembilan konten berisi informasi serupa dalam akun tersebut. Seluruhnya mengklaim program pemutihan berlaku secara online.

Baca Juga :  101 Orang yang Diamankan saat May Day di Jakarta Akan Dipulangkan Usai Pemeriksaan

Konten tersebut juga menampilkan foto dokumentasi lama Korlantas Polri. Foto itu di gunakan untuk memperkuat narasi yang beredar. Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa informasi itu merupakan hoaks.

“Korlantas Polri menyampaikan klarifikasi melalui laman resmi. Mereka menegaskan akun tersebut menyebarkan informasi tidak valid,”info Korlantas Polri (15/4/2026).

Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah. Objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan. Artinya hanya untuk kendaraan baru, bukan kendaraan bekas.

Biaya PNBP di kepolisian diatur dalam peraturan pemerintah. Termasuk layanan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan mengatur jenis dan tarif PNBP di Polri.

Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Masyarakat di minta selalu mengecek kebenaran informasi.

Baca Juga :  Tolak Uang Jatah Preman, Pedagang Buah di Ciledug Diserang, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

 

Gunakan kanal resmi seperti Samsat dan Korlantas Polri. Korlantas juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia digital. Masyarakat di minta tidak menyebarkan informasi yang belum pasti.

 

Sumber: Korlantas Polri

(Red)

Berita Terkait

Play OJO Casino Slots and Games Experience
Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:07

Play OJO Casino Slots and Games Experience

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terbaru

Berita

Play OJO Casino Slots and Games Experience

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:07