Pemkot Jakarta Barat Segel Bangunan MMT Padel di Kembangan

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Jakarta,Detikfaktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (2/3).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) dan CKTRP Line. Kegiatan penyegelan bangunan padel dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, lin Mutmainnah, serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, lin Mutmainnah mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat. Bangunan disegel karena pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.

Penyegelan bangunan padel ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning CKTRP line. Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi buat publik. Sedangkan CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan itu, lin Mutmainnah meminta kepada bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel. Namun, bila dokumen perizinan sudah lengkap, boleh beroperasi.

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun, ada kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki.

Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Doris menyebutkan bahwa proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai kemudian akan terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi), lalu tinggal membayar retribusi.

Sumber: Kota Jakarta Barat 

Baca Juga :  Sudin KPKP Kecamatan Tambora Jakarta Barat Gelar Vaksinasi Gratis

Berita Terkait

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:36

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:30

Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru