Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian SP III di Jalan Tanggul Timur atau Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain

Pemberian SP III di Jalan Tanggul Timur atau Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain

JAKARTA, Detikfaktual.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kecamatan Cengkareng kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) III kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di Jalan Tanggul Timur atau Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, RT 07 RW 10, Kelurahan Kapuk.

Camat Cengkareng Suhardin menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Bina Marga melakukan perbaikan jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan. Namun, usai diperbaiki, muncul pihak yang mengklaim ruas jalan tersebut merupakan aset milik ahli waris.

“Merasa jalan itu milik ahli waris, mereka bersikeras menguasai jalan tersebut,” kata Suhardin saat memberikan keterangan di Kantor Kelurahan Kapuk, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Viral Warga Keluhkan Dugaan Manipulasi Laporan Parkir Liar di JAKI

Menurutnya, pemerintah telah beberapa kali mengundang pihak yang mengklaim sebagai ahli waris untuk mengikuti sosialisasi dan membuka kembali akses jalan karena keberadaannya mengganggu ketertiban umum serta aktivitas masyarakat.

Suhardin menegaskan, penerbitan SP 3 merupakan prosedur hukum terakhir sebelum dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

“Pada dasarnya SP1, SP2, dan SP3 yang hari ini kami keluarkan bertujuan mengembalikan fungsi jalan di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain agar kembali bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut suhardin, pemerintah juga telah menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, hingga Surat Peringatan III diterbitkan, mereka tetap menolak membuka akses jalan.

Baca Juga :  Gaya Kepemimpinan Humanis, Lurah Arief Bawa Perubahan Positif di Kapuk

“Karena itu, kami bersama unsur tiga pilar, yakni Polsek, Koramil, dan Satpol PP akan menindaklanjuti untuk mengembalikan fungsi badan jalan sebagaimana yang telah disediakan pemerintah sebagai fasilitas umum bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban akan dilaksanakan setelah masa Surat Peringatan III berakhir, paling lambat dalam tiga hari ke depan.

“Rencananya penertiban dilakukan pekan depan dengan melibatkan unsur tiga pilar sehingga akses jalan tersebut dapat kembali berfungsi normal,”pungkas Suhardin.

Berita Terkait

Building Fortunes in My Empire Casino
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:39

Building Fortunes in My Empire Casino

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:36

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:30

Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Berita Terbaru

Berita

Building Fortunes in My Empire Casino

Sabtu, 8 Agu 2026 - 10:39