Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi, Total Kerugian Negara Hingga Miliaran

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan vt live Konfrensi pers kasus opolosan(detikfaktual/kbr)

Tangkapan vt live Konfrensi pers kasus opolosan(detikfaktual/kbr)

JAKARTA, Detikfaktual.com – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan di lakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan modus pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

“Pelaku memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi,” ujar Victor.

Kasus ini terungkap di lima wilayah berbeda. Lokasi tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Menurut Victor, praktik ilegal di lakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga jual. Gas subsidi di alihkan ke tabung lebih besar untuk di jual dengan harga tinggi.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Stasiun Tugu DIY, Pastikan Pelayanan Pemudik Berjalan Baik

Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp120 ribu per tabung ukuran 12 kilogram. Adapun pada tabung berukuran 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar, yakni mencapai Rp500 ribu per tabung.


Tabung 50 kilogram di jual dengan harga Rp820 ribu hingga Rp850 ribu. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh keuntungan bersih hingga Rp510 ribu per tabung.

Polisi menyebut total kerugian negara yang berhasil di cegah mencapai Rp2,23 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Rwn)

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Kawasan Padat Penduduk di Kebon Kosong Jakarta Pusat

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Berita Terbaru