Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran

Jumat, 25 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil bisnis haram tersebut total keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, empat tersangka yang telah diamankan yakni SK (46), MF (21), RS (46), dan WS (32). Berdasarkan hasil pemeriksaan, SK diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak 2023 dengan keuntungan mencapai Rp 30 juta setiap bulan.

“Total keuntungan yang diperoleh SK selama dua tahun mencapai Rp 720 juta,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SY diketahui telah menjalankan bisnis serupa selama lima tahun dan mendapatkan keuntungan lebih besar.

“SY memperoleh keuntungan Rp 60 juta per bulan, sehingga total yang didapatkan mencapai Rp 3,6 miliar,” lanjut Twedi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengoplos oli bekas yang dibeli dari berbagai daerah seperti Merak dan Pulo Gebang. Oli bekas tersebut disaring dan dicampur dengan cairan parafin agar menyerupai oli baru, kemudian dikemas ulang dalam botol bermerek terkenal.

“Proses penyulingan dilakukan secara manual maupun menggunakan alat,” kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung menambahkan, oli oplosan tersebut dijual ke sejumlah bengkel pinggir jalan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

“Pelaku membeli oli bekas dari berbagai sumber, kemudian dikumpulkan dalam drum besar dan diproses di lokasi penggerebekan,” jelas Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.


(Ap)

Baca Juga :  Kaum Datuk Minta Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Berita Terkait

Aturan Baru Tilang Manual 2026 dan Denda Naik 150 Persen, Korlantaspolri Buka Suara
Percepat Penangan Listrik dan Stabilitas BBM, Prabowo Intrusikan Bahlil Ambil Langkah Penyelesaian
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
Sudaryono Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN Perkuat Program MBG
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:56

Aturan Baru Tilang Manual 2026 dan Denda Naik 150 Persen, Korlantaspolri Buka Suara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:33

Percepat Penangan Listrik dan Stabilitas BBM, Prabowo Intrusikan Bahlil Ambil Langkah Penyelesaian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:36

Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:30

Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru