Polres Lebak Hentikan Kasus Dugaan Sodomi Anak

Rabu, 29 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi korban sodomi

Foto Ilustrasi korban sodomi

LEBAK,Detiktual.com – Polres Lebak menghentikan penanganan kasus dugaan sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Keputusan tersebut menyusul adanya permintaan pihak keluarga korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Pejabat Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan keluarga korban, yang diwakili oleh neneknya, memutuskan untuk tidak membawa kasus tersebut ke proses hukum lebih lanjut.

“Nenek korban ini tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Moestafa, dilansir detikcom,Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Kemenkum RI: Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan

Selain itu, penghentian penanganan perkara juga mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang masih berusia 11 tahun dan diduga mengalami gangguan jiwa. Sementara itu, korban diketahui merupakan penyandang disabilitas.

Moestafa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, terduga pelaku menunjukkan indikasi gangguan jiwa dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).

“Anak pelaku dilakukan pemeriksaan psikiater, hasilnya indikasi gangguan jiwa, direkomendasikan agar dilakukan perawatan di RSJ,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi korban dengan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak guna memberikan pendampingan, termasuk trauma healing.

Baca Juga :  PWI Jaya Gelar "Jakarta Rocktober", Rocker Kasarunk Hingga FDJ Amelles Siap Panaskan Panggung

Sementara itu, penanganan terhadap pelaku tetap dipantau oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak. Saat ini, pelaku berada di rumah orang tuanya sambil menunggu tindak lanjut rujukan untuk mendapatkan perawatan di RSJ.

“Nanti tindak lanjutnya PPA akan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memantau apakah pelaku sudah dibawa ke RSJ atau belum, karena rujukannya sudah diberikan,” katanya.*

(Asd)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Berita Terbaru