Polri Ancam “Miskinkan” Mafia BBM dan Elpiji Subsidi, Terapkan Pasal TPPU

Selasa, 5 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi

JAKARTA, Detikfaktual.com – Maraknya mafia dalam praktik penyalahgunaan BBM dan gas elpiji  bersubsidi di berbagai daerah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Langkah penindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi secara tepat sasaran.

Selain itu, aparat juga berupaya menciptakan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas

Polisi bahkan mengancam akan memiskinkan para pelaku dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan melalui penyitaan aset hasil kejahatan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menegaskan, pihaknya akan menggabungkan penerapan Undang-Undang Migas dengan Undang-Undang TPPU dalam penanganan kasus ini.

“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni dalam siaran pers, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga :  Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan 30–200 GT

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Dengan langkah tegas ini, kepolisian berharap dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang selama ini merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

“Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan,”pungkasnya.

(Rwn)

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO
Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas
Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat
Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral
Ketua PWI DKI Jakarta Resmi Lantik Bambang, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Wartawan
Marak Aksi Tawuran dan Curanmor Kapolsek Ajak Warga Kelapa Indah Jaga Kamtibmas
Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37

Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Barbershop Karawaci, 1 Pelaku Masih DPO

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:36

Dibuntuti Polisi, Pria Berinisial YG Pengedar Obat Keras Dibekuk Petugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:37

Polisi Gagalkan 2.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:52

Kobra Kapuk Laporkan Akun Tiktok @Chanelachmadsobari ke Polres Metro Jakarta Barat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44

Sopir Angkutan Barang Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Kadishub Usai Dugaan Pungli Viral

Berita Terbaru