Akses Jalan di Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Lahan 45 Tahun Belum Dibayar

Senin, 13 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akses Jalan Tanggul Timur di RT 17 RW 10, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh ahli waris

Akses Jalan Tanggul Timur di RT 17 RW 10, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh ahli waris

JAKARTA,Detikfaktual.com – Akses Jalan Tanggul Timur di RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, di tutup permanen oleh ahli waris. Penutupan ini sebagai tuntutan atas belum jelasnya penyelesaian status lahan oleh pemerintah daerah,Senin (13/4/2026).

Penutupan di lakukan dengan memasang bambu melintang, sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintas. Ahli waris juga membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Dalam spanduk tersebut tertulis: Kepada Yth: Presiden Bpk. H. Prabowo Subianto, Gubernur Bpk. H. Pramono Anung, Anggota DPRD DKI Jakarta, Anggota DPD DKI Jakarta, Tanah ini milik Ahli Waris Saanah bt Sainan No. Girik C 2784 Persil 92 SIII, dari tahun 1981 sampai 2026, 45 tahun belum di bayarkan.

Salah satu ahli waris, Ari, menyebut aksi ini bentuk kekecewaan karena klaim lahan seluas 9,20 meter belum juga di selesaikan selama puluhan tahun.

“Kami ahli waris Saanah Binti Sainan untuk yang kedua kalinya melakukan penutupan jalan di tanah ahli waris ini. Yang pertama pada 27 Desember, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak terkait hingga saat ini,” ujar Ari.

Baca Juga :  Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Bungkam soal Sampah di Kali Bojong Renged


Kuasa hukum ahli waris, Haji Jaenal Abidin, SH, mengatakan penutupan jalan ini merupakan aksi kedua karena tidak pernah di fasilitasi oleh pihak terkait.

“Kami terpaksa melakukan aksi damai penutupan jalan yang kedua kalinya. Karena pada 3 Maret 2026 ahli waris di undang pihak Wali Kota Jakarta Barat yang di wakili Kabiro Hukum walikota, dan beliau menyampaikan pihak Wali Kota tidak akan terlibat dalam permasalahan tanah ahli waris Saanah Binti Sainan,” jelasnya.

Baca Juga :  Taufik Hidayat di Tangkap Polisi di Majalaya

Ia menegaskan, karena tidak pernah ada yang memfasilitasi, ahli waris bersama kuasa hukum memutuskan menutup jalan secara permanen hingga ada penyelesaian yang kongkrit.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat terkait penutupan akses jalan tersebut.


(Rwn/Kbr)

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD
Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga
Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang
Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi
Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG
Setelah Lama Rusak, Jalan Tanggul Timur Kapuk Dihotmix
Warga Perbaiki Pagar Taman yang Rusak di Jalan Tanggul Timur Kapuk, Dinas Terkait Kemana?
Wapemred Detikfaktual Silaturahmi ke Wakil Bupati Tangerang, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:25

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13

Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00

Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09

Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:16

Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG

Berita Terbaru