UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bangunan yang di rubah bentuk diduga tanpa izin UPRS

Foto bangunan yang di rubah bentuk diduga tanpa izin UPRS

JAKARTA, Detikfaktual.com – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap penghuni Rusun Pesakih berinisial R. Penghuni tersebut di duga berulang kali melanggar aturan hunian. Ia di minta mengosongkan unit dan menyerahkan kunci paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini di ambil setelah UPRS memberikan peringatan dan tenggat waktu yang di nilai cukup. Namun hingga batas waktu, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad mematuhi ketentuan.

Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, termasuk perubahan fisik tanpa izin dan penyalahgunaan fasilitas umum.

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan penertiban di lakukan secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan langkah akan di tingkatkan jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Warga Kecewa Tak Kebagian Kupon Sembako Murah, HUT Kecamatan Gunung Kaler Dinilai Tak Menyentuh Semua Masyarakat

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mendukung penertiban di lapangan,” ujar Ali.

Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun.

Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang merasa memiliki hak lebih dari ketentuan pemerintah. Selain penindakan fisik, aspek administratif juga menjadi perhatian pihak UPRS dalam kasus ini.

Peran pemerintah wilayah di nilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, lurah berwenang memberhentikan ketua RT. Pemberhentian dapat di lakukan melalui musyawarah atau langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  Polri Bersama BI Botasupal Musnahkan Uang Palsu

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran. Pemanggilan juga untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Jika tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan, mengundurkan diri atau di berhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ketua RT yang seharusnya menjadi teladan warga. Pemerintah menegaskan penegakan aturan di lakukan tanpa pandang bulu demi ketertiban lingkungan.

 

(Timred/Rnt)

Berita Terkait

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD
Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga
Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang
Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi
Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG
Setelah Lama Rusak, Jalan Tanggul Timur Kapuk Dihotmix
Warga Perbaiki Pagar Taman yang Rusak di Jalan Tanggul Timur Kapuk, Dinas Terkait Kemana?
Wapemred Detikfaktual Silaturahmi ke Wakil Bupati Tangerang, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:25

Pemkot Jakbar Raih Dukcapil Awards 2026 Aktivasi IKD

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13

Respons Cepat Wabup Tangerang Soal PJU tuai Apresiasi Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00

Ketum LESIM Apresiasi Pelantikan dan Rotasi Enam Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09

Petugas Gabungan Tertibkan 20 Bangunan di Aset Pemprov DKI Jakarta di Duri Kosambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:16

Wabup Tangerang Instruksikan Camat dan Kades Data Dapur SPPG

Berita Terbaru