News  

Kaum Datuk Minta Kepastian Hukum Tanah Ulayat

banner 120x600
banner 728x90

Detikfaktual.com-kaum Datuk Rangkayo Moelia menghadiri rapat bersama RDP RDPU dan DPR RI Komisi II Bidang pertanahan,pada,(23/1/25),mereka didampingi oleh Lawyer JPKP, kuasa hukum Merah Putih, serta Ketua Umum JPKP. Fokus utama rapat adalah terkait persoalan mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.

Pada rapat kali ini, DPR RI Komisi II bekerja sama dengan ATR/BPN, khususnya di bidang sengketa, untuk membahas persoalan mafia tanah yang masih menjadi masalah besar,rapat ini juga mengumpulkan berbagai data terkait kasus mafia tanah dan sengketa yang telah lama berlangsung tanpa solusi yang jelas. 

Tanah tersebut, telah digunakan secara tidak sah oleh oknum Bupati bersama pihak-pihak terkait, berlokasi di Tiku V Jorong, Kabupaten Provinsi Sumatera Barat. Kaum Datuk Rangkayo Moelia menginginkan agar hak mereka dihormati dan dipulihkan, setelah puluhan tahun tanah mereka disalahgunakan tanpa kejelasan hukum.

Dalam rapat tersebut, “Airan, yang mewakili kaum Datuk Rangkayo Moelia, menyampaikan harapan besar kepada pimpinan rapat agar dapat memberikan kepastian hukum mengenai hak Tanah Ulayat kaumnya. 

“Dimana, puluhan tahun yang lalu diserahkan kepada dua buah perusahaan untuk di pergunakan sebagai perkebunan kelapa sawit paparnya,” ujarnya.

Rapat ini juga mengumpulkan berbagai data terkait kasus mafia tanah dan sengketa yang telah lama berlangsung tanpa solusi yang jelas ,para pihak 

diminta dapat berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah ini dan menjadikannya sebagai agenda utama tahunan dalam era pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Diharapkan, dengan adanya rapat ini, langkah konkret dapat diambil untuk menuntaskan persoalan tanah yang telah merugikan banyak pihak.

Kepada awak media,”Airan memaparkan, bahwa saat menyampaikan aspirasi Airan memberikan penekanan kepada ketua rapat dan seluruh Tim  RDP dan RDPU KOMISI II tersebut agar lebih serius dalam menangani pengaduan masyarakat yang memohon perlindungan hukum atas hak mereka yang didzolimi.

“Sehingga setelah puluhan tahun kaumnya belum juga mendapatkan kepastian karena kuatnya akar mafia tanah yang di duga kuat telah berkerjasama dengan oknum oknum tertentu,” ujarnya.

(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *