Jakarta – Polda Metro Jaya bongkar sindikat gas LPG bersubsidi dijakarta hingga Bekasi.para pelaku memindahkan isi gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG non subsidi yang berukuran besar.
“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit Tipidter Polda Metro Jaya. Terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil ungkap, yakni Kabupaten Bekasi hingga Jakarta Barat.Para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut.
“Menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujarnya.
“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu,” jelasnya.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka,dengan peran yang berbeda. Mereka yakni W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.
Ada juga MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas, T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.
Para tersangka menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta hingga Bekasi. Para tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah di oplos tersebut.
“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 80 ribu-Rp 100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 560 ribu-Rp 694 ribu per tabung,” tuturnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.(*)
//Kurniawan