Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 143

banner 120x600
banner 728x90

Jakarta – Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 143 kilogram. Barang haram tersebut di selundupkan dalam koper dan berhasil di amankan dalam operasi yang di gelar di wilayah Tangerang, Banten.

Kasubdit III.Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, timDitresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi tersebut.

“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Subdit III malam ini telah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R dan E dengan barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” ujar Kompol Ade Candra kepada wartawan (3/5/2025).

Pada Jumat (2/5/2025) pukul 20.20 WIB, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial ESL alias Imron (37) saat tengah menjaga sebuah mobil yang berisi lima koper dan dua dus. Setelah di lakukan pemeriksaan, di ketahui bahwa isi koper dan dus tersebut adalah narkotika jenis ganja.

Kepada petugas, ESL mengaku bahwa di rinya hanya di minta oleh adiknya yang berinisial T untuk menjaga barang tersebut hingga nantinya di ambil oleh pembeli.

Tak berselang lama, seorang pria lain berinisial RM datang ke lokasi dengan maksud mengambil barang tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial RM saat hendak mengambil paket berisi narkotika jenis ganja.

“RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung di amankan oleh petugas. RM mengaku di perintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut,” ungkap Ade Candra.


Ade Candra menjelaskan bahwa RM dan U merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Rencananya, ganja tersebut akan di edarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Barang bukti sebanyak 143 kilogram narkoba jenis ganja,” jelasnya.

Saat ini, barang bukti beserta para tersangka telah di amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.(*)


(rdw)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *