Polisi Imbau Masyarakat tak Terpancing Ajakan Bendera Setengah Tiang

Senin, 10 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bendera setengah tiang tiang (dok.istimewa)

Ilustrasi bendera setengah tiang tiang (dok.istimewa)

TANGERANG,Detikfaktual.com – Polresta Tangerang minta masyarakat tidak terpancing untuk mengikuti ajakan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang. Hal ini dilakukan pada momentum HUT RI ke-81 ini.

‎Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan langkah ini diambil usai banyaknya ajakan di Media Sosial (Medsos). Yakni, untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang saat mendekati hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

‎Oleh karena itu, Indra mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang. “Sesuai yang saya sampaikan arahan tadi, kiranya kepada masyarakat harus bisa melihat secara jernih apa yang beredar di media sosial adanya ajakan-ajakan yang sifatnya provokasi,” ujarnya, Sabtu 8 Agustus 2026.

Selain itu, sambung Indra, hingga kini Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak pernah memberikan instruksi untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang. “Kalau sampai saat ini, menyikapi hal tersebut jangan dilakukan karena ‎memang belum ada juga anjuran dari pemerintah,” ucapnya.

‎Indra turut meminta agar masyarakat tetap mengibarkan bendera merah putih secara full sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat edaran tersebut, masyarakat, swasta, dan instansi pemerintahan diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai 1-31 Agustus dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-81.

“Kalau untuk pemasangan bendera (merah putih, Red), memang itu ada anjuran selama satu bulan, yaitu dalam rangka untuk mensukseskan kegiatan HUT RI kita yang ke-81,” ucapnya.

Diketahui, dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI tahun 2026, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masyarakat. Pengibaran dilaksanakan selama bulan Kemerdekaan, yakni bulan Agustus.

Merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.10.1.1/5487/SJ tentang Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI secara serentak di lingkungan/wilayah masing-masing dilakukan mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026.

Sumber: RRI

 

Berita Terkait

Wapemred Detikfaktual Silaturahmi ke Wakil Bupati Tangerang, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:22

Polisi Imbau Masyarakat tak Terpancing Ajakan Bendera Setengah Tiang

Berita Terbaru

foto Tangkapan Layar  kebakaran gudang di sentra Kosambi

PERISTIWA

Tiga Gudang di Sentra Kosambi Tangerang Ludes Terbakar

Senin, 10 Agu 2026 - 03:06