Topik Penyesuaian Status Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Berita

OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Berita | Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06

JAKARTA, Detikfaktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini…