OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

JAKARTA, Detikfaktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan rekening perbankan, meningkatkan perlindungan nasabah, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih transparan, aman, dan akuntabel.

Melalui kebijakan ini, rekening tabungan dan giro akan diklasifikasikan ke dalam beberapa status berdasarkan kondisi dan aktivitas rekening. Penyesuaian dilakukan secara bertahap oleh masing-masing bank sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator.

Selain meningkatkan efektivitas pengawasan rekening, kebijakan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan produk perbankan serta memastikan data dan aktivitas rekening tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Proyek LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional

OJK mengimbau nasabah untuk selalu memperbarui data pribadi, menjaga aktivitas rekening tetap berjalan, serta memperhatikan informasi resmi yang disampaikan oleh bank terkait perubahan status rekening. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan bank masing-masing.

Berikut klasifikasi status rekening giro dan tabungan berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025:

1. Rekening Aktif: Merupakan rekening yang memiliki aktivitas transaksi seperti pemasukan dana, penarikan dana, atau pengecekan saldo. Rekening dengan status aktif dapat digunakan untuk melakukan transaksi debit maupun kredit.

Baca Juga :  Teror Pocong Bikin Resah, Kapolresta Tangerang Minta Warga Tak Mudah Percaya

2. Rekening Tidak Aktif: Merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari kalender. Rekening dengan status ini tidak dapat digunakan untuk transaksi keluar (debit), namun masih dapat menerima dana masuk (kredit).

3. Rekening Dormant: Merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari kalender. Rekening dengan status dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi keluar (debit) maupun menerima dana masuk (kredit).

Dengan adanya penyesuaian status rekening ini, OJK berharap pengelolaan rekening nasabah menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung integritas sistem perbankan nasional.

(AUR)

 

 

Berita Terkait

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan
Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Pemkot Jakbar Layangkan SP3 ke Pihak yang Klaim Jalan di Kapuk, Penertiban Segera Dilakukan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Apresiasi Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara
Ketua PWGK Kresek Alex: Warta Kota Award 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Program Pendidikan Pemkab Tangerang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:14

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33

Forum Pemred: Respons Hotman Merendahkan Profesi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:57

Camat Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan Sembako

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:20

Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Polisi tangkap Dua pria  setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi

Hukum & Kriminal

Dua Pria Pengedar Obat Keras di Dadap Diciduk Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:22

The Virgin Siap Guncang GBK, LokaryaFest 2026 Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM

Berita

Guncang GBK The Virgin Meriahkan LokaryaFest 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:14