JAKARTA, Detikfaktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro nasabah secara bertahap sejak 7 Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.
Penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan rekening perbankan, meningkatkan perlindungan nasabah, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih transparan, aman, dan akuntabel.
Melalui kebijakan ini, rekening tabungan dan giro akan diklasifikasikan ke dalam beberapa status berdasarkan kondisi dan aktivitas rekening. Penyesuaian dilakukan secara bertahap oleh masing-masing bank sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator.
Selain meningkatkan efektivitas pengawasan rekening, kebijakan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan produk perbankan serta memastikan data dan aktivitas rekening tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
OJK mengimbau nasabah untuk selalu memperbarui data pribadi, menjaga aktivitas rekening tetap berjalan, serta memperhatikan informasi resmi yang disampaikan oleh bank terkait perubahan status rekening. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan bank masing-masing.
Berikut klasifikasi status rekening giro dan tabungan berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025:
1. Rekening Aktif: Merupakan rekening yang memiliki aktivitas transaksi seperti pemasukan dana, penarikan dana, atau pengecekan saldo. Rekening dengan status aktif dapat digunakan untuk melakukan transaksi debit maupun kredit.
2. Rekening Tidak Aktif: Merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari kalender. Rekening dengan status ini tidak dapat digunakan untuk transaksi keluar (debit), namun masih dapat menerima dana masuk (kredit).
3. Rekening Dormant: Merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari kalender. Rekening dengan status dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi keluar (debit) maupun menerima dana masuk (kredit).
Dengan adanya penyesuaian status rekening ini, OJK berharap pengelolaan rekening nasabah menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung integritas sistem perbankan nasional.
(AUR)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.