JAKARTA,Detikfaktual.com – Kepolisan Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti.
Pengamanan juga diperkuat oleh personel Provos dan penyidik untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung berlangsung usai pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).
Adapun barang bukti yang akan turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang sebelumnya disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
(An)









Komentar