JAKARTA,Detikfaktual.com – Peredaran berbagai merek rokok diduga tanpa pita cukai alias ilegel di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, masih menjadi perhatian.
Meski tidak ditemukan adanya aktivitas produksi, praktik perdagangan rokok ilegal dijual secara terbuka di sejumlah titik pinggir jalan.
Berdasarkan pantauan awak media, para pedagang rokok ilegal umumnya mulai berjualan pada sore hingga malam hari.
Salah satu lokasi lapak pedagang rokok ilegal berada di Jalan Tanggul Barat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Beragam merek rokok tanpa pita cukai dijajakan secara terbuka kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenai cukai.
Salah seorang warga,Maman, mengaku memilih membeli rokok ilegal karena faktor harga yang dinilai lebih terjangkau.
“Murah sih. Kalau beli rokok resmi dapat satu bungkus, kalau beli rokok ini bisa dapat dua bungkus,” ujarnya (4/7/2026)
Ia juga mengatakan bahwa memperoleh rokok ilegal kini lebih mudah dibandingkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dahulu transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan melalui penjualan daring.
“Sekarang belinya gampang. Kalau dulu susah, biasanya lewat online,” katanya.
Menurut seorang sumber, bahan yang digunakan dalam pembuatan rokok ilegal tersebut diduga berasal dari daun talas yang dikeringkan.
“Emang dari apa itu bahannya pakai Daun talas dijemur sampai kering, suda kering terus dicampur air tembakau. Makanya saya enggak mau rokok begituan gatel,” ujarnya.
Meski bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, aparat penegak hukum dan pihak terkait seolah dinilai tutup mata terkait maraknya peredaran rokok yang diduga tanpa cukai tersebut.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.
(Rn)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.