Langgar Perbup, Truk Tanah Berkeliaran di Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Truk beraktivitas diluar jam operasional

Truk beraktivitas diluar jam operasional

TANGERANG, Detikfaktual.com– Aktivitas truk pengangkut tanah yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan angkutan tanah diduga masih melintas pada siang hari dan disebut turut memicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan di sejumlah ruas jalan Kabupaten Tangerang, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang, kendaraan golongan III, IV, dan V atau truk sumbu tiga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan yang berada dalam wilayah Kabupaten Tangerang sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah truk pengangkut tanah yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Uji Coba Eco Lindi untuk Netralisir Bau Sampah di Tambora

Sejumlah pihak menilai maraknya pelanggaran terhadap aturan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

Pengawasan diharapkan melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Satpol PP, unsur TNI, serta pemerintah kecamatan setempat.

Saat ditemui di lokasi, seorang pengemudi truk berinisial AR mengaku tidak mengetahui adanya Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang.

“Saya tidak tahu ada aturan itu, Bang,” ujar AR kepada awak media.

AR juga menyebutkan bahwa dokumen kendaraan maupun surat izin mengemudi yang digunakan berada dalam penguasaan pihak pengurus armada.

Baca Juga :  PT Pelindo Buka Suara Soal Kemacetan di Tanjung Priok

Akibatnya, awak media tidak dapat melakukan verifikasi langsung terkait kelengkapan administrasi kendaraan maupun kompetensi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tersebut.

“Pengurus sedang menuju ke sini, Bang,” tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Menurut warga, penegakan aturan yang tegas diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kecelakaan, serta memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian.

Masyarakat juga meminta seluruh pelaku usaha dan pengelola angkutan tanah mematuhi regulasi yang berlaku agar tercipta ketertiban lalu lintas dan keamanan berkendara di wilayah Kabupaten Tangerang.

(Deri)

Berita Terkait

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya
Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri
Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap
OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya
Kerena Utang 30 Juta Pria di Tangerang Disekap 17 Jam, Kaki dan Tangan Diikat
Judul Berita Dadan Hindayana Sebut Jokowi Terlibat Korupsi MBG, Hoaks
Penyaluran Dana SPPG Dihentikan, BGN Tegaskan Hoaks
BGN Perkuat Tata Kelola dan Penajaman Sasaran Program MBG

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:14 WIB

Langgar Perbup, Truk Tanah Berkeliaran di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Riko Ginting Soroti Kasus MBG, Kejaksaan Diminta Bongkar Setiap Nama yang Disebut Sony Sonjaya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:24 WIB

Aksi BEM UI yang Tertahan di Jalan Jenderal Sudirman Mulai Membubarkan diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 10 Juni 2026, BBM Subsidi Tetap

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06 WIB

OJK Berlakukan Penyesuaian Status Tabungan dan Giro, Ini Klasifikasinya

Berita Terbaru

Foto ilustrasi kendaraan Truk ODOL

Otomotif

ETLE HUB mulai Awasi ODOL, Pelanggaran Terdeteksi Otomatis

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:09 WIB