JAKARTA,Detikfaktual.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi memulai pengawasan kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB.
Penerapan teknologi ini menjadi langkah baru dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Melalui sistem yang terintegrasi secara digital, pengawasan kendaraan angkutan barang kini dilakukan berdasarkan data kendaraan, informasi dimensi, serta data muatan yang terekam secara elektronik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa era baru pengawasan ODOL telah dimulai dengan sistem yang lebih modern, transparan, dan akurat.
“Era baru pengawasan ODOL resmi dimulai. Dengan dukungan ETLE HUB, sistem pengawasan kini hadir lebih cerdas, terintegrasi, transparan, dan tegas demi keselamatan di jalan raya,”kata Ditjenhub melalaui keterangan resminya (22/6/2026).
Dengan dukungan ETLE HUB, proses penindakan pelanggaran ODOL tidak lagi mengandalkan metode manual. Seluruh pengawasan dilakukan berbasis data dan teknologi untuk menghasilkan penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan konsisten.
Salah satu teknologi utama yang digunakan adalah Weigh in Motion (WIM) yang mampu mengukur berat kendaraan secara otomatis saat kendaraan melaju di jalan.
Teknologi WIM memungkinkan petugas memperoleh data kendaraan secara real time, termasuk berat kendaraan, beban pada setiap sumbu kendaraan, serta informasi kendaraan yang berpotensi melebihi batas muatan yang diizinkan.
Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.
Menurut Ditjen Perhubungan Darat, penerapan ETLE HUB bukan sekadar upaya penindakan pelanggaran, tetapi juga bagian dari transformasi sistem transportasi nasional menuju tata kelola angkutan barang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi langkah besar menuju transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, pemerintah berharap angka pelanggaran ODOL dapat ditekan sehingga keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia semakin meningkat.
(Red)








Komentar
Silakan login untuk berkomentar.